DEMAK – Danramil 01/Demak Kota Kodim 0716/Demak diwakili Batuud Pelda Partono menghadiri sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai tahun 2023 dengan tema "Gempur Rokok Ilegal", bertempat di Aula Kantor Kec. Demak Kab. Demak. Rabu (12/07/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap ketentuan di bidang cukai serta peranan Bea Cukai secara garis besar dalam penerimaan cukai serta pengawasan cukai, mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam terhadap ketentuan di bidang cukai dan tugas fungsi bea cukai.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Hadir dalam giat tersebut, Sebagai Narasumber Plt. Kabag Perekonomian Demak Arief Sudaryanto, S.Sos., M.Si., Anggota bea cukai Semarang Iqbal Muttaqien, S.H., Camat Demak M. Syahri, S.H., M.M., Batuud Koramil 01/Demak Kota Pelda Partono, Kapolsek Demak Kota Iptu Miftahul Nur, S.H. M.M., Kades Sekecamatan Demak, Babinsa Sertu Eko dan Serda Roni, Bhabinkamtibmas Briptu Diyah, Perwakilan Karangtaruna dan perwakilan pedagang rokok.
Acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Bea Cukai dimulai sebelumnya diawali dengan Audensi bagi peserta Sosialisasi dengan melaksanakan Registrasi dan dilanjutkan mengisi formulir daftar hadir.
Dalam kesempatan tersebut Bagian Humas Bea Cukai Semarang menerangkan terkait undang-undang tentang cukai, kriteria barang yang terkena cukai, fungsi dari cukai, ciri-ciri rokok illegal dan lainnya.
Dalam sambutannya Camat Demak M. Syahri berharap kerjasamanya bagi warga masyarakat Kec. Karanganyar dan nantinya yang akan memberi Sosialisasi langsung tentang Peraturan Perundang - Undangan terkait Bea Cukai yang akan disampaikan oleh Dinas Cukai. tutur Camat Demak
Batuud Koramil 01/Demak Kota mengatakan, bahwa giat sosialisasi tersebut sangat baik sehingga informasi tentang cukai dapat diterima oleh masyarakat serta bisa mengetahui termasuk sanksinya." Ucap Pelda Partono
Selanjutnya, Batuud mengucapkan terimakasih dan bersyukur bahwa hari ini kita semua masih diberi kesehatan keberkahan serta dapat berkumpul dengan tersenyum bahagia bisa bersilaturrahmi.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Terkait acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan tentang Cukai ini Kami sangat mendukung sekali, karena setelah diadakan Sosialisasi bagi masyarakat yang masih menjual rokok tanpa cukai segera menghentikan dan seandainya masih menjual maka resikonya nanti akan disita oleh tim." tambahnya
Bahwa penyumbang anggaran Negara terbesar ini dari cukai dan kalau masih ditemukan ada yang menjual rokok tanpa cukai berarti sudah mengurangi pendapatan Negara, karena anggaran Negara yang digunakan membayar kita termasuk Pembangunan Desa diantaranya dari cukai."pungkasnya
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak